Skip to main content
x
, Rutan Manna Gandeng BNNK Bengkulu Selatan Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi Warga Binaan

Rutan Manna Gandeng BNNK Bengkulu Selatan Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi Warga Binaan

MANNA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan menggelar penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WIB di Masjid At-Taubah Rutan Manna tersebut diikuti WBP peserta program pesantren kilat. Kegiatan dilaksanakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manna, Rio Trisna Dayu, S.I.Kom., M.A.P., bersama staf pelayanan tahanan dan penyuluh hukum dari BNNK Bengkulu Selatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bentuk sinergitas Rutan Manna dengan BNNK Bengkulu Selatan dalam memperkuat pembinaan kepribadian sekaligus mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Menurutnya, pembinaan terhadap WBP tidak hanya berorientasi pada keterampilan, tetapi juga perlu disertai pemahaman hukum dan kesadaran mengenai dampak penyalahgunaan narkoba.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memahami bahaya narkoba dan tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah kembali ke masyarakat,” ujar Hannibal.

Dalam penyuluhan, BNNK Bengkulu Selatan memberikan pemahaman mengenai NAPZA, yakni narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, termasuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Materi juga membahas berbagai jenis narkotika, potensi penyalahgunaan, hingga perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

Para WBP turut diberikan pemahaman mengenai dampak narkoba, mulai dari kerusakan organ tubuh, risiko overdosis dan kematian, gangguan psikologis seperti depresi dan halusinasi, hingga dampak sosial berupa rusaknya hubungan keluarga, pekerjaan serta meningkatnya risiko tindak kriminal.

Selain itu, penyuluh menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, WBP diajak memperkuat iman dan ketakwaan, mengikuti pembinaan kepribadian, selektif dalam pergaulan, berani menolak ajakan menggunakan narkoba, serta mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, keterampilan dan ibadah.

WBP juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar serta memanfaatkan layanan rehabilitasi yang tersedia bagi pecandu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para WBP tampak antusias mengikuti materi dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada penyuluh.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rio Trisna Dayu berharap penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran WBP mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya.

“Harapannya, warga binaan benar-benar memahami konsekuensi hukum dan bahaya narkoba, berkomitmen untuk tidak terlibat kembali, serta nantinya dapat menjadi perpanjangan tangan dalam upaya P4GN setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai.

Facebook comments