Skip to main content
x
. Lapas Arga Makmur Berikan Pengobatan Rutin kepada 75 WBP

Lapas Arga Makmur Berikan Pengobatan Rutin kepada 75 WBP

Arga Makmur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen memenuhi hak dasar kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan pengobatan rutin yang dilaksanakan oleh dokter di Klinik Pratama Lapas Arga Makmur, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut diikuti sebanyak 75 WBP. Pelayanan dilaksanakan oleh dokter dan perawat Klinik Pratama Lapas Arga Makmur dengan dukungan petugas pengamanan.

Dalam pelaksanaannya, WBP yang membutuhkan layanan kesehatan terlebih dahulu melapor kepada petugas jaga dan komandan jaga. Selanjutnya, pasien diarahkan menuju klinik untuk menjalani proses pendaftaran dan menyampaikan keluhan kesehatan kepada petugas medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter memberikan penanganan medis sesuai dengan kondisi masing-masing WBP. Selain mendapatkan pengobatan, WBP juga diberikan edukasi mengenai kondisi kesehatan serta cara menjaga kesehatan selama menjalani masa pidana.

Bagi WBP yang mendapatkan obat, petugas medis turut memberikan penjelasan mengenai dosis dan tata cara mengonsumsi obat dengan benar. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengobatan selesai, WBP kembali ke kamar hunian masing-masing.

Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak WBP selama menjalani masa pidana.

“Pelayanan pengobatan rutin ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP di bidang kesehatan. Kami memastikan WBP mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan pengobatan rutin tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Lapas Arga Makmur akan terus melaksanakan pelayanan kesehatan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan WBP selama berada di dalam lapas.

Facebook comments