Informasi Publik Masih Ditutup-tutupi “Ada Korupsi”
Lensabengkulu.com – Sejak Tahun 2008 lalu, sebuah Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan dan diundangkan. Ia mengamanatkan seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang.
Menurut pasal 17 UU tersebut, beberapa informasi publik yang masuk ke dalam pengecualian adalah informasi yang menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
dikutif dari tirto.id Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dan mengungkap rahasia pribadi seseorang juga masuk dalam pengecualian.
Menurut pemerhati terhadap keterbukaan informasi Publik Remon seluruh sektor informasi yang dibutuhkan masyarakat. Mulai dari sektor politik, ekonomi, hukum, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, infrastruktur dan lain sebagainya. Hanya saja, implementasinya masih jauh yang diamanatkan UU. Lembaga negara dan pemerintahan masih memilih-milih informasi publik yang dipubllikasikan.
Remon mengungkapkan ada upaya menutupi kecurangan atau korupsi dalam satu institusi. Jadi ada data-data, yang jika dibuka, maka akan tampak korupsi di lembaga itu. Selain itu, institusi ini juga memiliki kekhawatiran informasi publik yang diberikan akan disalah gunakan oleh si pemohon
Informasi
“ masih banyak dinas yang tidak memahami dalam masalah keterbukaan informasi publik hal inilah yang membuat korupsi terus menjamur di negeri ini” ungkap Remon . ( red)
PPID

Facebook comments