Skip to main content
x
Kominfo Kominfo

Kemenkominfo Segera Luncurkan Grand Design Tata Kelola Komunikasi Publik

Lensabengkulu.com- Sebagaimana fungsi dari Komunikasi publik merupakan fungsi manajemen pemerintah, yang memungkinkan aliran informasi dan gagasan antara lembaga pemerintah dengan publiknya, baik internal maupun eksternal. Fungsi tersebut mampu memfasilitasi partisipasi, pemberian layanan, pengambilan keputusan tepat, dan membangun akuntabilitas serta kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.  

kominfo

 Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun Grand Design Tata Kelola Komunikasi Publik tahun 2020-2024 yang akan dituangkan dalam peraturan presiden. pada sesi round table discussion yang diadakan  di Pangkal Pinang, Kamis (24/10/2019).

 Diskusi yang diadakan Kemenkominfo, untuk menghimpun masukan dari jajaran Diskominfo se-Indonesia dengan menghadirkan pembicara Peneliti Utama Badan Litbang SDM, Salah satu nya Gati Gayatri dan Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik yang difasilitasi Ditjen IKP kementerian kominfo.

 Gati Gayatri menyampaikan, Bahwa dalam rangka  grand design tersebut terdapat road map sebagai acuan secara periodik 5 tahunan.

"Dengan ada nya Regulasi ini tentu nya  akan menjadi pedoman strategis yang terstandar secara nasional bagi jajaran Kominfo dipusat dan daerah dengan tujuan kemanfaatan persatuan kesatuan bangsa NKRI," ujar Gati.

diadakannya diskusi ini guna  membahas rumusan visi dan misi komunikasi publik nasional agar mampu mendukung pencapaian visi nasional.

"Landasan asumsi dan cara pandang paradigma komunikasi publik saat ini perlu segera diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi, agar tujuan komunikasi publik yang dikehendaki tercapai," jelasnya.

Kegiatan tersebut Dihadiri kepala Dinas Kominfo provinsi dan perwakilan kabupaten/kota se-Indonesia.  Serta masukan dari peserta yang akan menjadi acuan Grand Design Tata Kelola Komunikasi Publik. (Sumber : Kominfo.go.id)

Facebook comments