Skip to main content
x
hukum Tim Kejaksaan saat mengeksekusi terpidana di rumahnya

Menipu di Kupang, Mantan Caleg DPRD Prov Bengkulu Ditangkap

Lensabengkulu.com - Mantan caleg DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kota Bengkulu pemilu 2019, Sudirman Saleh, ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin (16/12/2019).

Sudirman Saleh ditangkap lantaran kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kupang  atas kasus penipuan dan berhasil ditangkap tim gabungan di kediamannya di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaranpati Kota Bengkulu.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Sudirman telah divonis bersalah atas kasus penipuan dengan modus cek kosong untuk pembayaran material proyek. Adapun nilainya adalah Rp 376 juta, namun baru dibayar Rp 300 juta.

"Pelaku berawal mengikuti proyek pembangunan jalan di Kota Kupang kemudian terpidana membeli barang di toko sebesar 376 juta. Kemudian setelah pekerjaan selesai dibayar menggunakan cek, namun diketahui cek tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong," kata Ary Verdia, Kasi Pidum Kejari Kupang didampingi Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim serta Martin Luther dari Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Sebelum kabur, terpidana sebelumnya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit dan berobat. Namun kemudian terpidana kabur sehingga menjadi buron Kejari Kupang. Melalui program tangkap buron, Kejari Kupang menetapkan Sudirman Saleh dalam DPO Kejari Kupang.

"Terpidana ini divonis 7 bulan dan sudah menjalani penahanan selama 1 bulan, jadi masih kurang 6 bulan lagi, selain terpidana ini, satu rekannya juga divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan hukuman 9 bulan, yakni Lois Carles Lili," ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi penangkapan oleh tim dari Kejari Kupang dan Kejati NTT.

"Iya tadi kita secara bersama-sama melakukan kegiatan penangkapan hari ini terhadap Sudirman terpidana penipuan di wilayah Kupang, kita hanya memfasilitasi untuk penangkapan," kata Emilwan Ridwan, Kajari Bengkulu.

"Alhamdulillah dari tersangka maupun pihak keluarga kooperatif saat penangkapan oleh pihak eksekutor dan tersangka sekarang sudah kita amankan," pungkasnya.

jaksa
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (kiri) Abdul Hakim (Tengah) Ary Verdia Kasi Pidum Kejari Kupang serta (Kanan) Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther

Facebook comments