Breaking News : RM dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 2 tahun
lensabengkulu.com – Setelah cukup lama persidangan demi persidangan mulai dari OTT KPK sampai dengan keterangan saksi Akhirnya Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap gubernur Bengkulu non aktif Riduan Mukti Kamis(11/1/2018).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwa Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari,
Timbahkan juga Khusus Ridwan Mukti hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman.
Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dituntut oleh JPU KPK pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya telah menjalani vonis masing-masing Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.(Fice)
RM dan istrinya divonis 8 tahun

Facebook comments