Skip to main content
x
hukum Ipda Sukamto

Korupsi Anggaran Honor Masjid, Kadis Jadi Tersangka

Lensabengkulu.com - Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat kepala intansi atas anggaran di Bidang Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, HE,  resmi ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata,S.ik.., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto,SH.S.ik., disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Bengkulu Selatan Ipda Sukamto, terhubung Kamis (09/01/2020) ini, pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HE setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Ya hari ini, tersangka HE sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan," ujar Ipda Sukamto

Sambung Kanit Tipikor, dalam perkara ini, HE merupakan tersangka Tipikor pada anggaran di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015, dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 juta dari total anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.

"Di mana saat saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan. Dalam pemeriksaan ada beberapa kegiatan terindikasi mark up dan kegiatan fiktif terkait pembayaran honor pengurus masjid, bantuan karang taruna dan safari ramadhan," ungkap Sukamto.

Ditambahkan Ipda Sukamto, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun[Rls]

Facebook comments