Problematika Kasus Pungli Kanwil Kemenag Bengkulu
Tajuk, Lensabengkulu.com - Sepertinya tak banyak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memahami larangan melakukan pungutan liar (Pungli). Praktek pungli skala kecil ini seakan akan menjadi mainan bagi pemegang kuasa namun hal itu merupakan suatu penyakit menahun yang sedang diberantas oleh institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Kasus Dugaan pungli yang melibatkan oknum Kemenag Bengkulu nampaknya masih jalan di tempat padahal kita ketahui kasus ini terungkap dari laporan Gerakan Peduli Rakyat (GEMPUR) yang melaporkan adanya dugaan pungutuan liar (Pungli) terjadi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu pada 27 Desember 2017.
Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Bengkulu yang di duga menggunakan kewenangannya untuk melakukan pungutan liar kepada para Kepala sekolah Madrasa se provinsi Bengkulu, pungutan liar yang dilakukan Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 117 juta, Pungutan tersebut berawal dari Kemenag Provinsi Bengkulu mengutus peserta lomba qasidah (Lasqi) di Padang Sumatera Barat. Pada 10 November 2017 lalu, seluruh Kepala Madrasah menggelar rapat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, H Bustasar. Saat itulah instruksi Pengumpulan Dana.
Terkait dengan kasus ini, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 Huruf e UU 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
karikatur

Facebook comments