Skip to main content
x
Daerah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif

Pesan Cewek Via Michat, Warga Lebong Tertipu Rp 61 Juta

Bengkulu - Salah seorang pria warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial HK (32) tertipu hingga Rp 61 juta akibat membooking wanita “panggilan” di aplikasi Michat.

Kasus ini bermula saat korban membuka aplikasi Michat pada saat dirinya sedang berada di Kabupaten Lebong, lalu korban HK menghubungi nomor WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut untuk melakukan Booking Online (BO) disalah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu, setelah berkomunikasi, korban mentransfer uang sebesar Rp. 800 ribu ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RH.

Setelah itu terlapor meminta untuk korban mentransfer kembali dengan alasan boking kamar dan keamanan.

“Jadi korban ini terkena tipu daya dari pelaku dengan menggunakan aplikasi Michat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat di wawancarai Awak media, Rabu, (02/11/2022).

Dir Reskrimum menjelaskan, korban tak hanya satu kali melakukan transfer uang pada pelaku melainkan berulang kali, dengan berbagai alasan yang diajukan oleh pelaku, setidaknya sudah 13 kali korban melakukan pembayaran atau transfer uang pada pelaku melalui berbagai rekening yang berbeda dan dengan nominal yang berbeda-beda.

“Korban sudah mentransfer sebanyak 13 kali ke rekening BRI dan BNI dengan nomor rekening yang berbeda," sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Sementara itu dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban, korban HK diminta untuk mendatangi sebuah hotel yang ada dikawasan Kota Bengkulu untuk melakukan hubungan sesuai dengan aplikasi Michat tersebut.

Namun sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang di boking oleh terlapor ternyata dari keterangan pihak hotel, kamar tersebut telah di cancel. Tak terima menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp 61 juta akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu.

"Setelah memenuhi permintaan terlapor, korban mendatangi salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu sesuai dengan perjanjian. Namun booking kamar tersebut tidak ada dan korban merasa dirugikan lalu melapor ke Polda Bengkulu," pungkasnya Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Facebook comments