Skip to main content
x
barang bukti barang bukti

Polisi Ciduk 5 Pelaku Judi Remi di Nasal Kabupaten Kaur

Lensabengkulu.com,  Kaur -  Diduga melakukan perjudian jenis kartu Remi  5 oranng warga kecamatan nasal ditangkap anggota Polsek nasal serta dibantu satreskrim Kaur , jumaat (22/03/2019).

Kelima Pelaku perjudian AR umur 27 Tahun (Pemilik Rumah), TO umur 40 Tahun, AD umur 24 Tahun, SI umur 39 Tahun dan PU umur 25 Tahun. Digerbek oleh polsek Nasal yang sedang melakukan patroli, menurut keterangan Brigpol Dodi Thabarani Kanit Reskrim Polsek Nasal , saat melakukan patroli ada warga yang melaporkan bahwa ada perjudian di salah satu rumah warga, dari impormasih inilah kami melakukan pengintaiaan serta penggerbekan.

Barang Bukti yang di amankan uang Tunai Sebesar Rp.1.345.000, potongan kartu Remi atau Koin sebanyak 25 Lembar, 87 Lembar Kartu Remi Corak Batik, 2 kartu remi L6727 dan 6 unit handphone.

[BB].

Facebook comments