Polsek Bermani Ulu Amankan Dua Terduga Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil, Korban Alami Luka di Kepala
Rejang Lebong – Jajaran Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pelemparan batu ke arah sebuah mobil yang mengakibatkan pengemudi mengalami luka di bagian kepala. Kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta rekaman CCTV.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/VII/2026/SPKT/POLSEK BERMANI ULU/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Curup–Lebong, Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban diketahui bernama Erik Estrada (39), warga Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama istri dan anaknya dalam perjalanan pulang dari Curup menuju kediamannya di Kabupaten Lebong. Saat melintas di Desa Tebat Tenong Luar, korban melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan.
Ketika jarak kendaraan sekitar lima meter, salah seorang yang dibonceng diduga melemparkan batu ke arah mobil korban. Lemparan tersebut mengakibatkan kaca depan mobil pecah, sementara batu mengenai kepala korban sebelah kanan hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
Melihat kondisi tersebut, korban menghentikan kendaraannya di pinggir jalan. Istri korban kemudian menghubungi rekannya yang berada tidak jauh dari lokasi. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bangun Jaya untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bermani Ulu melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, mencari informasi dari masyarakat, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku yang kemudian diamankan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Desa Tebat Tenong Luar.
Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu IPTU R. Pasaribu, S.H., M.H., didampingi Kepala Desa Tebat Tenong Luar. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bermani Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu cor semen seukuran telapak tangan yang diduga digunakan dalam aksi pelemparan serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga digunakan oleh para terduga pelaku.
Saat ini penyidik Polsek Bermani Ulu masih melakukan proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kapolsek Bermani Ulu menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pasca diamankannya kedua terduga pelaku, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Rejang Lebong
Polsek Bermani Ulu Amankan Dua Terduga Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Facebook comments