Skip to main content
x
Sebar Minyak Goreng, Calon DPD Elisa Dilaporkan ke Bawaslu Sebar Minyak Goreng, Calon DPD Elisa Dilaporkan ke Bawaslu

Sebar Minyak Goreng, Calon DPD Elisa Dilaporkan ke Bawaslu

Bengkulu - Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI nomor urut 4 Def Tri Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon DPD RI nomor urut 7 Elisa Ermasari ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Selasa 30 Januari 2024.

caleg

Tim kuasa hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma. 

Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa,penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor. 

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," Kata Fitriansyah. 

Menurutnya, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal  33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," Jelasnya. 

Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah); 

"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," Kata dia. 

Bayu Risdianto Ketua tim pemenangan calon DPD RI nomor urut 4 Def Tri Hardianto, mengajak, agar kandidat Calon DPD RI Bengkulu berkampanye secara fair dengan tidak melanggar ketentuan dalam kampanye. 

Mengedepankan persaingan secara terbuka dan menyerahkan sepenuhnya keputusan memilih kepada masyarakat Bengkulu. Yang tentunya akan memilih perwakilan di senayan sesuai dengan hati nurani. Bukan karena paksaan atau pengaruh janji politik calon. 

Bayu memastikan, saat ini seluruh tim relawan Def Tri serta seluruh masyarakat Bengkulu yang menghendaki proses Pemilu 2024 berjalan demokratis dan adil akan mengawal dan mengawasi segala kecurangan yang akan dilakukan oleh siapa pun.

"Kami juga minta seluruh masyarakat untuk ikut bagian mengawal Pemilu kali ini tetap berjalan demokratis dan jauh dari kecurangan," kata Bayu. 

Nara Hubung : 
1). Fitriansyah SH +62 812-7140-2215
2). Oky Alex Sartono SH +62 812-7100-1120

Facebook comments