Selamat Datang Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030
Bengkulu - Asta Cita sebagai blueprint tata kelola pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya pada poin pertama yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM, patut menjadi kompas bagi arah keterbukaan informasi di Indonesia ke depan.
Mengapa demikian? Sebab demokrasi mensyaratkan terselenggaranya akses informasi publik yang mudah, sederhana, dan berbiaya ringan. Di saat yang sama, akses terhadap informasi publik merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, semangat keterbukaan informasi di Indonesia tidak boleh ternoda oleh kepentingan-kepentingan lain di luar tujuan yang telah diatur dalam norma hukum.
Dalam praktiknya, tidak boleh ada penyalahgunaan instrumen keterbukaan informasi yang justru menimbulkan kegaduhan publik, mengganggu kewibawaan institusi negara, atau membangun opini yang tidak sehat di tengah masyarakat. Hal ini menjadi semakin relevan ketika tata kelola akses informasi publik dituntut semakin bermartabat, berkeadaban, dan mampu mendorong lahirnya ruang publik yang sehat sebagaimana amanat Pasal 28F dan Pasal 28J UUD 1945.
Tidak boleh ada pihak yang menggunakan instrumen keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun dalam praktiknya menjadikannya sebagai alat untuk mengganggu kinerja institusi negara, menciptakan opini yang destruktif, menimbulkan kegaduhan di era disrupsi informasi, atau bahkan sebagai sarana memperoleh keuntungan ekonomi maupun kekuasaan.
Setelah 16 tahun pelaksanaan UU KIP, sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap berbagai praktik yang berkembang. Penyalahgunaan substansi keterbukaan informasi tidak hanya berpotensi melanggar UU KIP, tetapi juga dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena UU KIP merupakan instrumen hukum, maka setiap pelanggaran terhadap ketentuannya patut ditindak melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut harus dilakukan secara imparsial, adil, terbuka, proporsional, dan sesuai dengan norma yang berlaku. Intinya, jangan sampai terjadi pembajakan atas nama hak memperoleh informasi publik, padahal tujuan yang sesungguhnya bukan untuk kepentingan hukum maupun kepentingan publik, melainkan kepentingan lain yang menyimpang dari semangat keterbukaan informasi.
Ke depan, praktik penegakan hukum keterbukaan informasi perlu disinergikan dengan lembaga penegak hukum guna menghadirkan kepastian hukum. Selama ini, tidak sedikit putusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Selain itu, hak imunitas bagi Majelis Komisioner Komisi Informasi yang sedang memeriksa dan memutus perkara perlu diperkuat. Jangan sampai komisioner yang telah menjalankan fungsi yudisialnya dipanggil dan dimintai keterangan layaknya pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan. Idealnya, suatu putusan hanya dapat dikoreksi melalui mekanisme hukum dan putusan pada tingkat yang lebih tinggi.
Hak memperoleh informasi publik memang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hak asasi pihak lain. Apabila akses informasi diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban, atau mencederai hak pihak lain, maka pemenuhan hak tersebut patut dipertimbangkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Komisi Informasi periode kelima (2026–2030) diharapkan mampu menerjemahkan secara konkret arah pembangunan tata kelola informasi publik sebagaimana tercermin dalam Asta Cita. Tantangan era digital menuntut hadirnya kebijakan keterbukaan informasi yang tidak hanya menjamin hak publik, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi dan ketertiban sosial.
Selamat kepada para calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang diusulkan pemerintah dan akan mengikuti fit and proper test di Komisi I DPR RI. Selamat bekerja pula kepada seluruh anggota Komisi I DPR RI dalam memilih figur-figur terbaik yang memiliki integritas, rekam jejak positif, legitimasi publik yang kuat, serta kapasitas untuk menjawab tantangan zaman.
Pemilihan Anggota Komisi Informasi tidak semata-mata diukur dari pertimbangan politik jangka pendek, melainkan harus berorientasi pada kebutuhan bangsa akan sosok yang mampu menerjemahkan nilai-nilai keterbukaan informasi dalam praktik, norma hukum, dan tuntutan perkembangan teknologi informasi yang terus berubah.
Penulis: Mohammad Dawam
Pemerhati Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2012–2016 dan 2016–2020
Mohammad Dawam Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2012–2016 dan 2016–2020

Facebook comments