Sidang Perdana Pembunuhan Bidan , Hanya Berjalan 30 Menit
Arga Makmur-Lensabengkulu.Com - Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap bidan AS (40) Jl. Samsul Bahrun Desa Karang Anyar I Kecamatan Kota Argamakmur, Kamis (2/11/2017) dengan tersangka inisial MF alias Kucik (27) dirumah korban, hari ini sidang digelar dikantor Pengadilan Negeri Kab. Bengkulu Utara yang berlangsung dilaksanakan hanya dalam kurun waktu 30 menit saja. Selasa (09/01/2017).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua (Suryo Jatmiko, M.S.SH), disampaikan oleh beliau ketika sidang berjalan,
"Untuk sidang hari ini kita tunda hingga tanggal 23 januari mendatang guna menunggu hadirnnya beberapa saksi di dalam memberikan kesaksian terkait kejadian kasus ini." Ungkap suryo
Pimpinan sidang hanya melontarkan beberapa pertanyaan terhadap terdakwa guna dimintai keterangan. Dalam hal ini juga beberapa point dakwaan dibaca oleh pihak jaksa penuntut umum,
"Terdakwa membunuh korban lantaran sakit hati dan malu karena telah dituduh mencuri HP milik Bidan (AS) serta telah dilaporkan ke pihak kepolisian hingga terjadinya aksi nekat terdakwa membunuh korban (AS)."
Proses sidang kali ini terdakwa didampingi oleh dua pengacara, terdakwapun hingga saat ini belum mengajukan apapun baik berupa banding dan sebagainya terkait beberapa pasal yang menjerat terdakwa hingga akhirnya sidang ditunda.(Yusril)
tersangka pembunuhan bidan di bengkulu Utara

Facebook comments