Skip to main content
x
Hukum Polda Bengkulu berhasil meringkus 11 tersangka narkoba

Tempo 2 Hari, Polda Tangkap 11 Tersangka Narkotika

Lensabengkulu.com - Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu dalam 2 hari ini berhasil menangkap 11 (sebelas) tersangka penyalah gunaan narkotika Jenis sabu dan ganja di 6 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda di Bengkulu.

Dalam Press konference yang di lakukan oleh Kasat III Dit Narkoba Polda Bengkulu Kompol Frengki Leo yang di dampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu menjelaskan kronologi penangkapan kesebelas tersangka tersebut.

untuk TKP pertama tersangka AN (24) warga simpang kandis dan AY(28) tahun warga simpang kandis di tangkap di wilayah Jalan Pan Iskandar baksir kelurahan Jitra Kecamatan Teluk segara, setelah menangkap dua tersangka tersebut polisi kemudia bergerak ke TKP kedua dengan tersangka AR (28) warga bentiring dan RW (32) tahun warga prum bumi nusa indah lestari di tangkap di Nusa indah kecamatan Ratu agung dan berkembang ke TKP jalan pedati desa Pondok kelapa Bengkulu tengah AH( 27) tahun warga Ipuh kabupaten Muko – muko di tangkap.

Di hari selanjutnya berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan hasil penangkapan sebelumnya di TKP Batang hari, Polisi berhasil menangkap HD (33) warga Danau dan WF (29) warga Danau hasil pengembangan HD dan WF di TKP yang berbeda AS warga sawah lebar dan SR(18), perempuan warga Flamboyan skip tertangkap di jalan sentot Ali basah dan TKP terahir TY ( 23 ) tahun warga jembatan kecil dan RP (27 ) warga pagar dewa di jalan P. Natadirja Kecamatan Gading cempaka di tangkap

Dari salah satu diantara kesebelas tersangka tersebut polisi menduga merupakan bandar hal ini di karenakan pada saat tertangkap tersangka tersebut di temukan timbangan. (sumber : tribratanewsbengkulu.com)

” Kami menduga salah satunya merupakan pengedar, ” ungkap Kompol Frengki.

Saat ini 11 tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.  (sumber : tribratanewsbengkulu.com)

Facebook comments