Tempo Sehari, Kejari Geledah Kantor Lurah, Camat dan Wali Kota Bengkulu
Lensabengkulu.com - Dalam tempo sehari, tim khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di tiga kantor, yakni kantor Lurah Bentiring, Kantor Camat Muara Bangkahulu dan Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (8/8/2019). Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen itu terkait perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu, yakni terkait dugaan penjualan aset lahan hibah Pemerintah Kota Bengkulu seluas 62 hektar. Informasi sementara, ada sekitar 8 hektar lahan yang diduga dijual ke pihak pengembang. Adapun lokasi lahan itu berada di RT 13 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan, untuk itu kita melakukan penggeledahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan.
Penggeledahan dimaksudkan untuk menemukan terang atas perkara yang ditangani Kejari. Dalam penggeledahan itu, tim Kejari mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara.
Penggeledahan di Kantor Lurah Bentiring
Penggeledahan di kantor Lurah Bentiring dipimpin oleh Kasi Pidsus Oktalian Darmawan bersama 7 penyidik Kejari. "Kita melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara," kata Oktalian.
Penggeledahan di Kantor Camat Muara Bangkahulu
Usai melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Lurah Bentiring, tim Kejari langsung melakukan penggeledahan di kantor Camat Muara Bangkahulu di Jalan WR Supratman Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan, tim Kejari juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang saat ini ditangani Kejari Bengkulu.
"Selesai menggeledah di kantor Lurah Bentiring, kita lanjutkan di kantor Camat Muara Bangkahulu," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Bengkulu
Kemudian, usai melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Lurah Bentiring dan kantor Camat Muara Bangkahulu, tim Kejari langsung melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bengkulu. Di kantor Wali Kota Bengkulu, tim menggeledah di bagian tata pemerintahan dan asisten.
Sementara dari hasil penggeledahan di kantor lurah Bentiring, tim Kejari mengamankan dokumen sebanyak 2 koper. Dokumen itu terkait kasus yang saat ini ditangani Kejari Bengkulu. Sementara dokumen yang disita dari Kantor Camat tidak terlalu banyak, sebab menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Oktalian, memang dokumen dari kantor camat tidak terlalu banyak yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan dalam keterangan persnya mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara itu telah sesuai KUHP.
"Kita sudah mengantongi izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Kita juga sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Emilwan.
Adapun dari hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen di tiga kantor pemerintahan tersebut, tim Kejari menyita menyita 47 bundel dokumen dari kantor Lurah Bentiring. "Cukup banyak dokumen dari kelurahan karena di kelurahan bersentuhan langsung dengan proses penjualan aset tersebut," terang Emilwan.
Sementara untuk dokumen yang disita dari kantor camat dan kantor wali kota tidak sebanyak seperti di kelurahan.
Sinyal tersangka
Kejari Emilwan juga memberikan sinyal bakal ada tersangka dalam kasus penjualan aset Pemkot Bengkulu itu. "Dengan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tentu kita sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Yang pasti kita akan mencari alat bukti kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Berita terkait: Usut Kasus Penjualan Aset Pemkot Bengkulu, 16 Saksi Diperiksa Jaksa
(JS)
Pengeledahan dan penyitaan dokumen oleh tim Kejari Bengkulu








Facebook comments