Skip to main content
x
. Unit Reskrim Polsek Kota Manna, Serahkan Pelaku Penggelapan Mobil ke JPU Kejari BS

Unit Reskrim Polsek Kota Manna, Serahkan Pelaku Penggelapan Mobil ke JPU Kejari BS

Bengkulu Selatan - Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana Penipuan mobil, pada hari Senin (05/06/23) Siang . 

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk Mh.Rz Sp (19), warga Jl. Murai Sebiris Kel. Ibul Kec.Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.    

"Sudah lengkap (P-21) dan pada hari ini Senin (05/06) telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan atau penipuan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Kanit Reskrim  Aiptu Suisman, S.H., bersama Aipda Candra dan Bripda M. Ramsy kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.  

Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban pada Tanggal 2 Mei 2023, dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap saat mengemudikan mobil Daihatsu Grendmax Jenis Pick Up Nopol BD 9117 DC Tahun 2014, hasil kejahatannya di jalan Raya Padang Panjang Kel. Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.

"Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang," ujarnya. 

"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserkannya ke dua tersangka dan barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,  "pungkas Kapolsek Kota Manna .

Facebook comments