Skip to main content
x
hukum Emilwan Ridwan Kajari Bengkulu

Usut Kasus Penjualan Aset Pemkot Bengkulu, 16 Saksi Diperiksa Jaksa

Lensabengkulu.com - Penyelidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemeriksaan maraton mengusut dugaan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga Rabu (7/8/2019), sudah 16 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan sendiri berlangsung sejak Senin (5/8/2019).

Pada pemeriksaan yang digelar Rabu (7/8/2019), penyelidik memeriksa 8 orang saksi. Delapan saksi yang diperiksa tersebut adalah:

1. Marwanto, staf Kelurahan Bentiring
2. Firman Asri, penjual tanah
3. Mulyadi Siregar, staf pemerintahan
4. Wahyu, penjual tanah
5. Wisnu Aprianto, penjual tanah
6. R Efendi, penjual tanah
7. M Asri, penjual tanah
8. Zuliati, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu

Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (6/8/2019), sebanyak 6 saksi yang diperiksa yaitu:

1. Malidin Senda, Lurah Bentiring
2. Asnawi, Camat Muara Bangkahulu
3. Dewi Astuti, istri Camat Muara Bangkahulu
4. M Dani, Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu
5. Tri Oktarianto, mantan staf pemerintahan Pemkot Bengkulu
6. Taher, staf Kecamatan di Muara Bangkahulu

Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (5/8/2019) yaitu:
1. Farizal, mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring
2. Saifudin, mantan juru bayar di pemerintahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi penjual tanah tersebut sebagai bagian dari upaya mengusut kasus penjualan aset milik Pemkot Bengkulu di Kelurahan Bentiring. 

"Pemeriksaan hari ketiga ini saksi dari penjual tanah yang kita periksa, kalau sebelumnya yang kita periksa dari pemerintahan dan swasta, untuk hasilnya kita masih menunggu laporan dari penyelidik. Kita terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk meningkatkan penanganan perkara ini," kata Emilwan.

Dijelaskan Emilwan, saat ini dari data dan keterangan saksi diperoleh keterangan bahwa penjualan lahan dilakukan secara terpisah. "Sementara data yang kita dapat ada 8 hektar, namun belum bisa kita hitung karena harus melibatkan ahli," jelasnya.

Untuk dokumen, penyelidik berhasil mendapatkan barang bukti berupa kwitansi dalam bentik foto kopi. "Penyelidik masih bekerja keras untuk mendapatkan dokumen aslinya, namun tidak menjadi masalah sebab adanya bukti kwitansi foto kopi itu sudah cukup membuat jelas perkara tersebut," imbuhnya.

Berita terkait: 

Kasus Jual Beli Aset Pemkot Bengkulu, Camat dan Istri Diperiksa Jaksa

Aset Pemkot Bengkulu 62 Hektar Dijual Oknum, Kejari Panggil Saksi!

(JS)

Facebook comments