Skip to main content
x
hukum Emilwan Ridwan

Warga Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Lahan Pemkot

Lensabengkulu.com - Warga Kelurahan Bentiring mengaku resah belum ditetapkannya tersangka kasus dugaan penjualan aset berupa laham Pemkot Bengkulu di Kelurahan Bentiring, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Disampakan oleh Fahrizal, mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, kasus tersebut agar secepatnya ditetapkan tersangkanya. Sementara alasan Kejari sampai saat ini masih menunggu hasil audit BPKP.

"Atas nama masyarakat dilingkungan tanah yang bermasalah serta warga Kota Bengkulu, agar pihak BPKP segera mengaudit. Karena dugaan kasus ini sudah meresahkan warga disana, kita berharap agar secepatnya melakukan penghitungan kerugian yang ada. Perkara ini menimpa lahan warga tepatnya Perumahan Kopri Kelurahan Bentiring RT 13," kata Fahrizal, Jumat (3/1/2020).

Menurutnya warga yang berada disekitaran tersebut mulai resah akibat adanya dugaan kasus ini. "Kalau menurut saya, semua bukti sudah diserahkan ke Kejari baik itu pemeriksaan saksi saksi juga sudah dilakukan. Maka kita meminta agar dugaan kasus penjualan aset Pemkot ini diselesaikan. Selain itu pihak oknum yang terkait dapat menerima sanksi hukuman," imbuhnya.

Seperti diketahui, perkembangan terakhir kasus tersebut menurut Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan masih menunggu hasil audit. Pihak Kejari sendiri sudah melakukan proses pengukuran ulang terhadap lahan milik Pemkot Bengkulu di Kelurahan Bentiring pada bulan September tahun 2019 lalu.

Dalam pemeriksaan kasus ini adanya dugaan memperjualbelikan lahan milik pemkot seluas 62,9 hektar yang berlokasi di kelurahan bentiring. Kemudian pada bulan Oktober selanjutnya tim apprasial dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mulai melakukan proses penilaian terhadap lahan hibah milik pemkot.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan, SH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini. Menurutnya secara keseluruhan sudah rampung, kendati hanya saja terhambat pada penghitungan audit yang ada. Namun pihaknya sudah menyurati melalui Kementerian Keuangan untuk menyediakan pihak ketiga untuk menghitung audit tersebut.

"Secara pemberkasan nya sudah hampir rampung. Namun terkendala dalam penghitungan, kita akan meminta keterangan dari ahli negara. Saya sudah menyurat meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan dengan Dirjen Pebendaharan nya. Sudah ada pihak ketiga terkait, mudah mudahan segera ditunjuk ahli keuangan untuk memberikan keterangan," kata dia.

Dirinya memastikan akan menyelesaikan perkara ini. Bahkan untuk pemeriksaan saksi tidak diperlukan lagi.

"Dibulan ini agar ada perkembangan positif, ini harus kita perlu cocokkan dahulu. Pastinya sudah meminta bantuan saksi ahli keuangannya sudah kami teruskan dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk seluruh saksi sudah diperiksa, semua sudah rampung dari Pemerintahan juga Kelurahan sudah semua. Maka ini tinggal tunggu ahli saja, setelah itu akan kita tetapkan tersangka. Kalau data kerugian sementara dari aprisial, namun hanya untuk pebanding dengan auditor resmi datanya," imbuh Emilwan. [Rls]

Facebook comments