Skip to main content
x
Hukum Terduga pelaku diamankan polisi

Diduga Gelapkan Motor, Pria 52 Tahun ini Berhasil Diamanka

Lensabengkulu.com - Seorang pria inisial HG (52) warga asal Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, ditangkap petugas Reskrim Polres Bengkulu, Polsek Kampung Melayu dibantu Polsek Padang Guci Hulu. HG diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban Purwanti.

Penangkapan terhadap HG dilakukan di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur karena HG diketahui berada disana usai melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa bermula ketika HG meminjam sepeda motor milik korban saat berada di kawasan Pasar Simpang Kandis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Modusnya HG meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban, dengan alasan mengantarkan nasi ke kebun sawit milik pelaku di daerah kawasan Teluk Keramat Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Namun oleh HG sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan laporan dan unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, tim Opsnal Polres Bengkulu beserta Opsnal Polsek Kampung Melayu di-back up Polsek Padang Guci Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap HG. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih kita kembangkan,” ungkap Kasat, Senin (22/2/2021).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang disinyalir beraksi lebih dari satu kali.

Facebook comments