DPO kasus Pembunuhan, ahkirnya berhasil di Tangkap Tim Buser Poleres kota Bengkulu
kota Bengkulu, lensabengkulu.com- Tim Buser Poleres kota Bengkulu berhasil membekuk Japri alias Japek ( 42) Didugga melakukan penusukan tukang ojek Herpinto Hadi(28) kejadian tahun 2014 lalu tempat kejadian perkara pangkalan khazet Abidin satu.
Dikata kapolres kota Bengkulu, Ady Savart, SIK melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Johan Andika menjelaskan penangkapan pelaku DPO diduga melakukan penusukan tukang ojek hingga mengilangkan nyawa orang lain kita akan Dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan .
DPO sempat buron tiga tahun dari pengembangan informasi dan berkerjasama di polres pekan baru kita langsung lakukan pengejaran ahkirnya berhasil ditangkap.
AKP Johan Andika menyampaikan Kronologis kejadian sabtu 5/07/2014 di pasar minggu jam 17.30 Wib Pada awal mula nya kejadian pelaku bertengkar dengan korban dikarenakan korban ada mengatakan perkataan kasar kepada pelaku, pada saat itu pelaku mendengarkan apa yang dikatakan korban.
Saat itu juga pelaku mengatakan kepada korban" jangan berkata kasar" dan korban tidak terima menantang pelaku di ajak berkelahi lalu pelaku menghampiri korban , belum sempat berkata korban langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebela kanan dan mengejar pelaku, kemudian sempat pelaku menangkis oleh pelaku pisau mengenai tangan pelaku saat korban ingin menujah pelaku , kemudian pelaku merebut pisau dari tangan korban Saat itulah pelaku menusuk kebadan korban sebanyak tiga kali akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia.
“Untuk pelaku sudah kita amankan untuk melakukan pemerikssaan lebih lanjut “ ungkap AKP Johan Andika . Fice reli
DPO kasus pembunuhan

Facebook comments