Kontraktor DPUPR Provinsi Ngaku Dipotong 20 Persen
Lensabengkulu.com - Haryani Susyadi, Direktur CV Realita Agung Semesta yang merupakan kontraktor pembangunan gedung perbatasan Bengkulu-Kepahiang tahun anggaran 2019, mengadu ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Bengkulu lantaran mengaku pembayaran proyeknya dipotong sebesar 20 persen dari nilai pembayaran.
Dijelaskan Haryani saat mengadu ke LPJK pada Rabu (8/1/2020), proyek pembangunan gerbang itu berhasil diselesaikan sebanyak 80 persen dari nilai kontrak. Seharusnya, berdasarkan hasil kerja tersebut, dirinya menerima pembayaran setelah dipotong pajak, namun nyatanya dari jumlah yang seharusnya dia terima, telah dipotong 20 persen.
Terkait pemotongan itu, dirinya mengaku telah mengadu ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Namun menurutnya belum mendapat kejelasan. "Untuk sekarang saya belum ada berkelanjutan, kita ngadu ke LPJK bagaimana nasib kontraktor kalau begini terus," kata Haryani Susyadi. Dia juga mengaku saat ini pusing lantaran masih banyak yang belum dibayar.
Sementara itu, Ketua LPJK Provinsi Bengkulu, Dr Ir M Rochman MH mengatakan, terkait dengan persoalan jasa kontruksi yang mencari keadilan terkait pembayaran proyek yang dikerjakan, LPJK sampai saat ini belum mendapatkan kelengkapan data dalan artian patut diduga. Namun, aduan yang disampaikan kontraktor akan dipelajari. Sistem pembayaran pekerjaan terhadap kontraktor sudah diatur dalam kontraknya sendiri artinya pekerjaan itu dilaksanakan tentunya dananya sudah tersedia. Dalam hal ini juga ada ciderung salah satu pihak yang wanprestasi.
"Jadi dalam Perperes nomor 16 tahun 2018 serta permen nomor 7 tahun 2019 yang mengatur tentang tatacara pembayaran apakah memang tatacara pembayarannya seperti itu yaitu ada pemotongan. Kalau tidak ada didalam kontrak artinya ini sebetulnya ada apa. Maka LPJK sangat prihatin dengan kejadian 2018 yang terulang kembali di 2019,” ungkap M Rochman.
M Rochman menegaskan, dalam KUHAP 1338 yang mengatakan bahwa perjanjian adalah produk hukum. Jadi kembali melihat dari perjanjian itu sendiri bagaimana antara kedua belah pihak yakni penyedia jasa kontruksi dan pengguna jasa kontruksi. Jika ada perjanjian diluar dari Undang Undang juga bisa ditafsirkan setulnya ada apa.
“Itu tergantung kejadiannya seperti apa di 1338 KUHAP, apakah memang perjanjian itu bisa serta merta bisa diubah setelah kejadian, nah ini yang perlu kita garis bawahi,” jelas M Rochman. [Fice]
Haryani Susyadi

Facebook comments