Skip to main content
x
keterbukaan atas informasi Publik keterbukaan atas informasi Publik

Kominfo Corong Keterbukaan Informasi Publik Untuk Cegah Dan Hilangkan Budaya Korupsi

Lensabengkulu.com – Dinas  Komunikasi dan Informatika (kominfo) Provinsi Bengkulu  keterbukaan  informasi di instansi pemerintah bertujuan mencegah dan menghilangkan adanya korupsi.

 

Keterbukaan informasi tersebut suda di atur dalam peraturan pemerintah No 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Jadi dalam aturan tersebut dijelaskan sepenunya dalam keterbukaan informasi dan tata cara mendapatkan informasi.

 

Pemerhati tentang keterbukaan informasi publik Remon menyampaikan bahwa setelah UU tentang keterbukaan informasi publik disahkan sejak tahun 2008, berarti dimulai dari tahun 2010 keterbukaan terhadap informasi seharusnya suda diselenggarakan dengan baik.

Sangat disayangkan untuk provinsi Bengkulu keterbukaan dalam informasi masih sangat rendah, seperti ada beberapa dinas yang enggan membukakan informasi mengenai DPA/ RKA yang seharunya dalam peraturan tersebut siapa saja yang memintak terkait informasi publik harus diberikan, karena suda diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 .

Selanjutnya Remon mengungkapkan Dasar hukum keterbukaan informasi Publik :

  1. Pasal 28 huruf F UUD RI 1945;
  2. UU RI No 39 tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia ;
  3. UU RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik;
  4. Peraturan pemerintah no 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Ri No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik;
  5. perki No 01 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik;
  6. perki No 02 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.

Disisi lain kadis kominfo provinsi Bengkulu  saat dihubungi melalui Whatsapp untuk dikomfirmasi terkait adanya permintaan keterbukaan informasi publik dari masyarakat, belum menjawab samapai berita ini di naikan .

Guna untuk pemberitaan redaksi kelarifikasi ke bagian informasi kerjasama media Irma selaku PPTK , terhadap permohonan yang di ajukan masyarakat beberapa hari lalu memintak terhadap keterbukaan informasi publik di Dinas Kominfo provinsi Bengkulu, Juga tidak membalas sampai berita ini diterbitkan. (red)

Facebook comments