KPK Dimintak Telusuri fakta Persidangan, Terkait Dugaan keterlibatn Syafriandi Kadis PU kota Bengkulu Terima Uang 1,5 M
Lensabengkulu.com - Suda Hampir satu tahun Dalam fakta persidangan yang terungkap dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Riduan Mukti yang jelas menyebut 3 (tiga) nama yang disebut-sebut terlibat dugaan suap dan gratifikasi diantaranya Syafriandi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Bengkulu, Kutandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, dan Syarifudin Firman mantan Kabid Bina Marga.
Terkait hal tersebut, Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa masalah utama dari penunggakan tindak lanjut dikarenakan penyidik KPK mempunyai beban perkara yang tidak sedikit. Tak hanya terkait keterbatasan jumlah penyidik, hambatan lain dalam pengembangan suatu perkara adalah menyangkut barang bukti. Novel menjelaskan, setelah penanganan satu perkara selesai dan dibutuhkan tindak lanjut maka hal itu akan dilaporkan ke pimpinan. Di situ akan dilihat apakah tindaklanjut bisa dilakukan dan mencukupi standar pembuktian.
Dalam kasus OTT Gubernur Bengkulu Riduan Mukti terungkap bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Syafriandi disebut pernah menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT. Rico Putra Selatan (RPS). Uang tersebut diberikan sebagai fee atas proyek yang dimenangkan PT. RPS di Kota Bengkulu, sebagaimana terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Jhoni Wijaya di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa (19/9). Staf administrasi PT. RPS Haris Taufan Tura saat menjadi saksi mengungkapkan uang Rp 1,5 miliar tersebut diberikan kepada Syafriandi atas perintah Direktur Utama PT. RPS Rico Diansari. Uang itu diberikan secara dua tahap, yaitu pertama pada 28 Juni 2016 dan 23 Mei 2017.
Pemberian pertama pada 28 Juni 2016 berjumlah Rp 500 juta. Uang itu diberikan melalui Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bengkulu. “Pak Syafriandi memerintahkan Kabid Bina Marganya kekantor kami untuk mengambil uang itu. Jadi bukan saya yang mengantarkannya ke pak Syafriandi,” Pemberian kedua yaitu pada 23 Juni 2017, kata Haris, sebesar Rp 1 miliar diserahkan Haris melalui ajudan Syafriandi. “Iya memang uang itu saya serahkan melalui ajudannya pak Syafriandi. Kalau menyerahkan langsung ke pak Syafriandi saya tidak pernah,” ujar Haris.
Menurut Novel, ada kalanya pengembangan itu tidak dilakukan oleh KPK. Melainkan diteruskan aparat penegak hukum lainnya. “Memang ada kalanya beberapa perkara ada pengembangan lain tidak ditangani KPK tapi juga dilimpahkan kepada penegak hukum lain tapi tetap ada evaluasi oleh atasan,” kata Novel.
“Masih ada tahapan yang ditunggu, ketika nama itu disebut. Yang menjadi pertanyaan apakah nama itu akan dikutip hakim menjadi fakta sidang. Ini ditunggu,” ujar Tama. Menurut Tama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Menanggapi munculnya nama yang terungkap didalam fakta persidangan Gubernur Bengkulu Riduan Mukti harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, namun jika sekiranya KPK tidak mampu melakukan penyidikan sebaiknya penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Agung guna melakukan penanganan kasus tersebut”, tutur Goang Ginaldi.
(Red)
Komisi Pemberantasan Korupsi

Facebook comments