Skip to main content
x
Hukum Konferensi Pers

Bawah Sabu, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Lensabengkulu.com - Tinta emas kembali ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong, Selasa (29/1/2019) malam, berhasil menangkap seorang perempuan warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, berinisial SU (35) karena diduga merupakan bandar sabu. SU yang diketahui berprofesi sebagai petani di desanya, diamankan di kawasan Gang Masjid Al-Aman Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan hari ini (30/01/2019), Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lenong Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan Diduga SU saat diamankan sedang menunggu pelanggan yang akan membeli sabu yang dibawanya. 

Polisi yang awalnya mendapat info akan ada transaksi narkoba, bertambah curiga saat melihat gerak-geriknya di lokasi penangkapan. Dan kecurigaan polisi benar, saat dihampiri serta digeledah, SU tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu.

Dari tangan SU, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 3 gram. Serta mengamankan dua unit handphone milik SU yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu. 

”Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, S.IK melalui Kasat Res Narkoba yang menggelar release, Rabu (30/01/2019) siang di Polres Rejang Lebong. (Tribratanewsbengkulu)

Facebook comments