Petani di Rejang Lebong Ditangkap Karena Judi Online
Lensabengkulu.com - Seorang petani berinisial Ta (53) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong diringkus anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), pada Senin (22/07/2022) pukul 14.30 WIB di rumahnya karena diduga sebagai bandar judi online di Rejang Lebong. Seperti disampaikan oleh Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan S.IK didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini dan KBO Sat Reskrim Iptu Denifita Mochtar, S.Ik saat pers rilis di Mapolres RL, pada Selasa (23/8/2022) pukul 09.30 WIB.
"Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, jika pelaku kerap melakukan perjudian togel di sekitar desanya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, hingga kemudian kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni Buku 1001 Tafsir Mimpi 100 Triliyun edisi lengkap, 5 buku dan 4 lembar kertas berisi rekapan nomor permainan togel, kemudian ditemukan juga 1 unit hp android jenis Xiaomi yang terdapat aplikasi dan histori transaksi perjudian judi online dan uang tunai sebesar Rp 2.283.000.
Ditambahkan KBO Reskrim, Iptu Definita Mochtar tersangka sudah melakukan aksinya ini sekitar 2 bulan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pelanggaran atas pasal 303 ayat (1), ke 1, 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda 25 juta rupiah. "Dari keterangan pelaku dia sudah menjadi bandar togel ini sejak 2 bulan lalu," tukasnya.
Sementara itu, tersangka Ta saat diwawancarai wartawan mengaku, jika perharinya transaksi paling banyak sebesar Rp 300 ribu dan orang yang paling banyak ikut per harinya sebanyak 5 orang. “Kalau pasang nomor, per orang paling banyak memasang Rp 100 ribu,” kata pelaku. (yon)
tsk

Facebook comments