Polisi Tangkap Pencabulan Sesama Jenis di Kaur
Lensabengkulu.com - Bengkulu kembali di gemparkan dengan Kasus pencabulan sesama jenis, wilayah hukum Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Polisi telah menangkap dua pelaku cabul sesama jenis dengan korban remaja dibawah umur.
Dilansir dari bengkulutuday.com pelaku pencabulan sesama jenis masing-masing RE (31 tahun) warga Kecamatan Kaur Selatan dan AR (27 tahun), warga Kecamatan Kaur Selatan diamankan oleh Polisi dari Satreskrim Polres Kaur, Senin (25/3/2019) malam sekitar pukul 22.31 WIB. Keduanya diamankan karena melakukan perbuatan cabul terhadap remaja pria 18 tahun.
Informasi yang terhimpun, korban mengaku dicabuli pada Kamis 28 Februari 2019 lalu. Saat itu, korban bersama pelaku sedang berkumpul bersama. Saat korban sedang asyik bermain game, tiba-tiba kedua pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau membenarkan Polisi telah mengamankan kedua pelaku.
"Sudah kita amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, keduanya diduga melanggar pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sub pasal 292 KUHPidana," terang Welliwanto. [Rls]
ilustrasi

Facebook comments