Perlu Dilakukan Penetapan Harga Standar Mineral dan Batuan Logam, Kabupaten kaur Tahun 2018
Lensabengkulu.com - Tahun 2018 ini Kepala DPPKAD melalui Kabid pendapatan Pajak dan lainya Senin, (10/9/18) Doni Fidiansyah SE, menjelaskan kepada media bahwa Penetapan standar mineral bukan Logam Batuan di Kabupaten Kaur ini.Berdasarkan surat keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45.08 tahun 2018.
Dalam rangka meningkatnya dan pendapatan asli daerah pada sektor pajak SUB, sektor pajak bahan galian mineral, bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur, perlu dilakukan penetapan harga standar mineral bukan logam dan batuan.
Menurut Pasal 5 Ayat 3 Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, ditetapkan dengan keputusan Bupati." Kata Doni. Dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Provinsi Bengkulu, (LN RI. Thn 1967 No 19, Tambahan LN RI Tahun 2002 Nomor 2828) dan berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G. 378. ESDM Tahun 2017 Tentang penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam dan batuan dalam Provinsi Bengkulu. Maka dari itu diputukan dengan ketentuan harga standar mineral bukan logam 2018 di kali pajak 20% adalah sebagai berikut.
Jenis pasir bangunan 55.000 m3
Pasir urug 40.000 m3
Batu kali 55.000 m3
Sirtu 50.000 m3
Kerikil 50.000 m3
Untuk bahan bangunan tanah liat, batu bata, genteng,dan lain-lain
Tanah liat untuk indsutri 30.000 m3.
Split/batu pecah berbagai ukuran
Batu pecah ukuran 1/1 250.000.m3
Batu pecah ukuran 1/2 250.000.m3
Batu pecah ukuran 2/1 250.000.m3
Batu pecah ukuran 2/3 250.000.m3
Batu pecah ukuran 3/5 250.000.m3
Batu pecah ukuran 5/7 250.000.m3
Abu batu 300.000.m3
Basecate Adan B 200.000 m3
Dan lain-lainya. (Jhon)
Menurut Pasal 5 Ayat 3 Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan

Facebook comments